iklan
Headline

Dugaan Pemalsuan Data Seleksi P3K  Kesehatan di Sumbawa, Ombudsman NTB Terima Pengaduan

441
×

Dugaan Pemalsuan Data Seleksi P3K  Kesehatan di Sumbawa, Ombudsman NTB Terima Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Kantor Perwakilan Ombudsman Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tenaga Teknis Kesehatan tahun 2023 di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, yang dihubungi via telepon,  Kamis (07/12/2023) menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut sedang dalam proses verifikasi, yang memerlukan waktu satu minggu untuk verifikasi formil dan materil. Jika laporan memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
“Salah satu syarat formil adalah apakah pelapor pernah mengadukan kepada instansi terkait sebelumnya. Jika tidak ada titik temu atau solusi yang disepakati, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pelapor, lanjut Dwi Sudarsono, termasuk bidan di Puskesmas Tarano, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Yaya Sugia, mengindikasikan adanya kecurangan dalam proses penerbitan Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SIDMK). Pemalsuan data dalam dokumen SIDMK menjadi sorotan, dengan Ombudsman berpotensi memanggil pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa jika ditemukan unsur maladministrasi, akan diberikan rekomendasi untuk memperbaiki tindakan administrasi tersebut. Pihak terkait, termasuk pemerintah dan individu yang bersangkutan, diharapkan bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Ombudsman NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini dan akan mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan pada proses seleksi P3K kesehatan di Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.
Salah satu pelapor, Bidan Yaya Sugia, Budan di Puskesmas Tarano, saat diwawancara, mengungkapkan dugaan pemalsuan data terkait masa kerja peserta seleksi. Ia telah melakukan penelusuran dan wawancara langsung untuk memverifikasi informasi yang diduga palsu.
“Salah satu peserta seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Kesehatan tahun 2023 di Kabupaten Sumbawa diduga tidak memenuhi syarat. Hanya saja, yang bersangkutan tetap bisa mengikuti seleksi hingga ke tahap akhir,” ungkapnya.
Menurutnya, peserta tersebut diduga melakukan pemalsuan salah satu data yang merupakan pesyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.
Bidan Yaya menceritakan, sebelum mengikuti P3K, peserta khususnya tenaga kesehatan, ada yang namanya Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai keterangan bahwa peserta telah bekerja secera terus menerus.
“Semua orang nakes didaftarkan disitu untuk mengetahui bahwa dia berkerja di puskesman tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu peserta tersebut diduga memalsukan data dari SISDMK. Ia mengaku telah bekerja selama 2 tahun 8 bulan di Puskesmas Tarano. Padahal lanjutnya, semua itu tidak benar.
“Disini saya ingin menanyakan karena ada satu teman saya bekerja disana baru 1 tahun 2 bulan, tetapi dia paslukan menjadi 2 tahun 8 bulan. Saya keberatan dan saya telusuri. Dia bilang bahwa sebelumnya dia bekerja di Labangka dari tahun 2019 hingga 2021 Januari, itu kata KUPT saya di Tarano. Ternyata setelah saya telusuri bahwa dia tidak bekerja selama yang di bicarakan, terbukti dengan daftar hadirnya tidak ada nama dia, daftar staf Puskesmas Labangka juga tidak ada nama dia,” jelasnya.
Lebih lanjut Bidan Yaya, ia kemudian melakukan wawancara langsung dengan operator SIDMK di Puskesmas Labangka. “Terus saya juga pernah mewawancarai lanngsung yang memegang SIDMK di Labangka, dia mengatakan dengan tegas dan jelas tidak pernah menginput nama itu di SIDMK, karena dia berkerja dari tahun 2017 sampai sekarang, tidak pernah merasa,” paparnya.
“Saya juga bertanya kepada TU dan Staf yang ada di Labangka dan satu staf yang pernah ketemu dengan dia bahwa dia itu bertemu dengan yang berangkutan di tahun 2020 dia bekerja, tapi tidak selama yang dikatakan dari 2019 sampai 2021 Januari,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya, ia juga melakukan penelusuran informasi mutasi yang bersangkutan dari Puskesmas Labangka ke Poskesmas Tarano. “Saya menelusuri bukti kedua yaitu buku keluar, disitu tidak ada namanya. Ketiga buku orientasi, dimana staf baru ada namanya buku orientasi karena bukti itu saya temukan dari tahun 2017 sampai saat ini tidak ada nama dia di Labangka. Memang dia bekerja, tapi tidak selama yang dia katakana terbuti dari bukti- bukti itu,” paparnya.
Lanjutnya, untuk melamar P3K, yang bersangkutan menerkan dalam keterangan masa kerjanya di Puskesmas Tarano sejak Januari 2021. Padahal, dia baru bekerja pada bulan September 2022. “Saya punya semua bukti bukti lain yang diperlukan,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi. Sehingga tidak ada korban dan pelaku berikutnya, diharapkan juga, yang bersangkutan dapat diproses sebagaimana mestinya,
“Kasus ini saya sudah ke BKD, DPRD juga, sama KUPT dan TU Labangka dan Tarano. Sudah juga saya sampaiikan kepada ombudsman. Upaya salanjutnya saya ingin bawa kasus ini ke jaksa untuk diungkap,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan