iklan
Hukum Kriminal

Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Tangkap DPO Pemindahan Hak Tanah Orang Lain

300
×

Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Tangkap DPO Pemindahan Hak Tanah Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berhasil menngkap DPO di wilayah Lombok Timur.

Tim yang terdiri dari gabungan Tim Intelijen (Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. dan Staf Intelijen Sahaji Wicaksono) dan Tim Pidana Umum (Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, S.H. dan Staf Pidum Handika) serta Tim Polsek Keruak, Lombok Timur yang dipimpin AKP. Mastar, S.H. telah melakukan penangkapan buronan / DPO kasus tindak pidana “Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain”.

iklan

 

Penangkapan terhadap M alias H. Dong ini sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Penangkapan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 41 / Pid.B / 2021 / PN Sbw dengan putusan pidana selama 8 (delapan) bulan,” Kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Lejati KSB, Anak Agung Putu Juniartana Putra, S.H. Minggu (05/11/2023).

 

Dikatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

 

“Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan dan dieksekusi di Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar.,” katanya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan