Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Dua perusahaan di Kecamatan Maluk, yakni PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dan PT. DAK, kembali mendapat sorotan tajam dari pemerintah setempat. Inspeksi mendadak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan yang diperlukan.
Dalam inspeksi tersebut, tanda disegel telah dipasang di kantor PT. USI dan PT. DAK, namun keduanya tetap bersikukuh beroperasi.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Herianto ST., Rabu (29/11/2023) menjelaskan bahwa izin pendirian gedung (PDG) tidak cukup, dan izin lingkungan menjadi kunci untuk memastikan aktivitas perusahaan sesuai standar keamanan lingkungan.
“Izin lingkungan sangat penting untuk memastikan pembuangan limbah sesuai standar, mengatasi dampak debu, dan memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan. Kedua perusahaan ini, sebagai perusahaan menengah, harus mengurus izin UKL-UPL,” tegas Herianto ST.
Penyegelan yang dimulai sejak September lalu menyoroti perlunya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan operasional yang berkelanjutan.
Meskipun saat pertemuan berlangsung, pihak Dinas Lingkungan Hidup melarang aktivitas perusahaan sampai izin lengkap, pihak PT. DAK, menyatakan perusahaan tetap beroperasi.
Pihak perusahaan mengaku sedang koordinasi dengan Dinas LH untuk mengurus izin dan akan tetap beroperasi sambil proses izin berlangsung.
Dalam pertemuan, perusahaan meminta dilepasnya segel dengan alasan tidak nyaman. Namun, pihak dinas dengan tegas menolak hingga semua izin selesai diproses. (01)
Post Views: 171