Politik pemerintahan

Ketua DPRD Sumbawa dan Para Kepala Desa Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kemendagri

127
×

Ketua DPRD Sumbawa dan Para Kepala Desa Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, bersama dengan Camat Plampang dan para kepala desa, melakukan konsultasi ke kantor Direktorat Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Desa Kemendagri di Jakarta pada Selasa (3/10/2023).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pengelolaan keuangan dan dana desa tahun 2023, serta upaya untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Selasa (03/10/2023) menyampaikan apresiasi atas kesediaan Direktorat dan jajaran Kemendagri untuk menerima rombongan dari Sumbawa.
“Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk membangun silaturahmi, koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembangunan di desa, serta pengayaan wawasan dalam pengelolaan dana desa dan program bantuan yang dapat diperoleh oleh desa dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Ketua DPRD Sumbawa juga berharap agar kunjungan mereka dapat memotivasi para pejabat pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Mereka juga ingin memahami lebih lanjut tentang Anggaran Dana Desa pada tahun 2023 dan 2024,” ungkapnya.
Dalam tanggapannya, Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Drs. Lutfi TMA.M.Si., menyambut baik kunjungan tersebut. Dia menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa dan Dana Desa tahun 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
“Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI,” terangnya.
Lutfi juga menjelaskan bahwa langkah kebijakan Kemendagri dalam pelaksanaan dana desa tahun 2023 adalah menindaklanjuti kebijakan biaya operasional pemerintah desa sebesar 3% dari Dana Desa.
Penggunaan dana ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Desa dapat mengoptimalkan 7 Sumber Pendapatan Desa, termasuk Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, hasil pajak, dan lainnya.
“Konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara legislatif dan eksekutif serta meningkatkan kinerja pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan