Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Polda NTB, telah mengamankan Oknum Kades, di Kecamatan Sekongkang, karena melakukan Tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar. Tersangka ditangkap dalam OTT di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyampaikan, tersangka merupakan oknum kepala Desa inisial SD umur 43 tahun.
“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan informasi dari Masyarakat,” katanya.
Kata eddy, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf E, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Barang bukti yang diamankan berupa, Uang tunai sejumlah Rp 40.000.000., 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver. 1 (Satu) buah amplop warna coklat. 1 (satu) buah kantong pelastik berwarna hitam dan 6 (Enam) buah karet gelang berwarna kuning,” jelasnya.
Kasi Humas menerangkan terkait kronologis kejadian, yaitu pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 Masyarakat inisial SK yang mau mengurus surat jual Beli dengan pembeli inisial YN.
Kemudian tgl 7 Oktober 2023 SK menemui kepala desa untuk menyampaikan dan mengecek lokasi tanah secara bersama-sama. Dan setelah mengecek tanah tersebut Oknum kepala desa pulang ke kantornya.
“Dan dalam perjalanan di dalam mobil kepala desa menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan SK mengatakan kepada Oknum Kepala Desa harga tanah yang akan di jual kepada YN seharga Rp 400.000.000, mengetahui harga jual tanah tersebut, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli oknum Kades meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK,” katanya.
Kemudian tertanggal 11 Oktober 2023 oknum kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor camat Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang. (02)