Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, menetapkan SA, selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun 2011-2019.
kejari KSB juga menetap satu tersangka lain berinisialEK, pemilik CV. Pam.
“Dari kasus tersebut jumlah kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.000,-. Namun tidak menutup kemungkinan nominal tersebut akan bertambah lagi karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi NTB,” kata Kepala kajaksaan negeri Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara. SH.,MH, Senin (13/08/2023).
Kajari KSB, mengatakan peyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat, tidak berhenti disini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka EK dan SA dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini satu tersangka lansung ditahan dan dititip di rutan mapolres Sumbawa barat sementara pemilik CV. Putra Andalan Marine berstatus tersangka dan memenuhi pangilan akan dilakukan pemangilan kembali,” tutup Kajari KSB. (02)