Umum

KPU Sumbawa: Lembaga Survei Pilkada Harus Terdaftar dan Penuhi Syarat

359
×

KPU Sumbawa: Lembaga Survei Pilkada Harus Terdaftar dan Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Eksistensi lembaga survei dalam Pilkada memiliki peran penting dan harus dipastikan terdaftar di KPU. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawan HS.l, Sabtu (15/09/2024).
Ia menyatakan bahwa setiap lembaga survei yang ingin melakukan survei atau jajak pendapat terkait Pilkada harus terdaftar secara resmi di KPU sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024.
“Pada Bab III KPT 328 Tahun 2024, disebutkan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat hanya dapat melakukan kegiatannya setelah terdaftar dan memperoleh sertifikat dari KPU. Jika tidak memenuhi persyaratan, lembaga tersebut dilarang melakukan survei atau penghitungan cepat,” katanya.
Heri Kurniawan menjelaskan bahwa ada beberapa lembaga survei yang telah mengajukan pendaftaran ke KPU Sumbawa, namun masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.
Ia mengapresiasi sikap profesional lembaga-lembaga tersebut yang patuh pada aturan.
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah rencana dan jadwal survei, akte pendirian lembaga, surat domisili, serta surat pernyataan yang menjamin netralitas dan kepatuhan terhadap metode ilmiah,” ungkapnya.
Fokus survei dapat meliputi perilaku pemilih, hasil Pemilu, hingga kelembagaan Pemilu dan peserta Pilkada.
“Dengan terdaftarnya lembaga survei sesuai ketentuan, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *