Hukum Kriminal

Razia Polsek Utan Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Brong dan Sita Miras

394
×

Razia Polsek Utan Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Brong dan Sita Miras

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang tahun baru, Polsek Utan bekerja sama dengan Koramil Utan menggelar razia kendaraan bermotor pada Sabtu malam, 31 Desember 2023.
Razia yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 12.00 WITA itu difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai SNI atau brong.
Sebanyak 25 kendaraan roda dua berhasil diamankan karena melanggar aturan knalpot. Selain itu, petugas juga menemukan senjata tajam yang dibawa oleh beberapa pengendara.
Kegiatan serupa dilaksanakan secara rutin, dan dalam dua bulan terakhir, sekitar 123 botol miras berbagai jenis dan merk serta 83 kendaraan melanggar aturan knalpot telah disita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S.I.K., M.I.P., melalui Kapolsek Utan, Iptu Ma’Ruful Amaly SH,  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Terpusat dan Kewilayahan (KRYD) dalam rangka menciptakan kondisi yang aman menjelang Pemilu dan tahun baru 2023-2024.
Iptu Ma’ruful Amaly, S.H., Kapolsek Utan, menekankan bahwa kegiatan razia ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.
“Tindakan represif diperlukan setelah upaya pre entif dan preventif seperti himbauan di tempat ibadah dan pertemuan desa tidak mencapai hasil maksimal. Kami berharap kegiatan ini dapat menekan angka kriminal dan mencegah kejadian yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar Iptu Ma’ruful Amaly.
Dalam upaya memberantas miras, narkoba, judi, dan kendaraan dengan knalpot brong, barang bukti berupa miras dan knalpot brong berhasil disita.
Camat Utan, Toga, dan Toma bersama elemen masyarakat memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah tegas Polsek Utan.
Mereka meminta agar penindakan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pelanggaran hukum. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *