SUMBAWA, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat langkah pemulihan lingkungan melalui kerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) terkait pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan di Kabupaten Sumbawa.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Ruang Rapat Ditjen PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., hadir langsung dalam penandatanganan tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa. Sementara Ditjen PDASRH diwakili Direktur Jenderal, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum., bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, Bupati Jarot memaparkan Program Sumbawa Hijau Lestari sebagai salah satu agenda strategis daerah untuk memulihkan kawasan hutan dan lahan, menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS), serta melindungi sumber daya air.
Menurut Jarot, persoalan kerusakan hutan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Dampaknya berkaitan langsung dengan ketersediaan air bersih, produktivitas pertanian, meningkatnya risiko bencana hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Karena itu, rehabilitasi hutan dan lahan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung pembangunan Sumbawa yang berkelanjutan.
Bupati Jarot berharap kerja sama tersebut tidak sekadar berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera diwujudkan melalui program dan kegiatan nyata di lapangan.
Ia menegaskan, keberhasilan Sumbawa Hijau Lestari tidak cukup diukur dari banyaknya pohon yang ditanam, melainkan sejauh mana upaya pemulihan lingkungan mampu menjaga fungsi ekologis kawasan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal PDASRH, Dyah Murtiningsih, menyambut baik inisiatif Pemkab Sumbawa melalui Program Sumbawa Hijau Lestari. Ia menilai kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan.
Menurutnya, pemulihan ekosistem membutuhkan perencanaan yang terintegrasi, mulai dari pemetaan kondisi lahan, penentuan kawasan prioritas, hingga keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Ia berharap Nota Kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis, termasuk penentuan lokasi prioritas rehabilitasi yang mempertimbangkan kondisi lahan, karakteristik daerah aliran sungai dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan demikian, rehabilitasi hutan dan lahan tidak hanya berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis, tetapi juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumbawa memperluas dukungan pemerintah pusat terhadap Program Sumbawa Hijau Lestari, sekaligus memperkuat langkah menjaga kawasan hutan, sumber air dan lingkungan untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat Sumbawa. (01)












