Bima|Bintangtv.id-Tim kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pemerkosaan bergilir di kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kabupaten Bima, mendesak aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Ajlansyah, S.H., dari Law Office A.N, S.H. & Associates, mengatakan pihaknya meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menimpa kliennya, seorang perempuan berusia 17 tahun yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/08/IX/2026/SPKT/Polsek Langgudu/Polres Bima Kota/Polda NTB, tertanggal 23 September 2026.
Menurut Ajlansyah, berdasarkan keterangan korban yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane.
Saat itu, korban bersama seorang temannya berinisial Z sedang berada di pinggir pantai. Keduanya kemudian didatangi oleh lima orang yang menurut keterangan korban tidak dikenalnya.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan dan ancaman. Kuasa hukum menyebut korban dan temannya diduga mendapat ancaman akan dibunuh. Sepeda motor milik korban juga disebut dipindahkan dari lokasi. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa oleh sejumlah orang secara bergiliran.
“Korban dan temannya diancam akan dibunuh, motor korban dipindahkan, dan korban dipaksa oleh para terduga pelaku secara bergiliran. Salah satu terduga yang diketahui identitasnya adalah I, K, dan S,” kata Ajlansyah.
Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian dibawa pulang oleh rekannya. Menurut kuasa hukum, laporan kepada pihak kepolisian baru dilakukan pada hari berikutnya karena korban mengalami trauma setelah kejadian.
Ajlansyah menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, ia meminta seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kondisi korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kami meminta agar perkara ini diproses secara maksimal dan profesional. Yang paling penting adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya sebagai anak korban tindak pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan meninggalnya salah satu terduga pelaku berinisial I di kawasan pantai yang sama.
Ajlansyah meminta masyarakat maupun media massa tidak mencampuradukkan kedua perkara tersebut sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Saya selaku Ketua Kuasa Hukum korban meminta kepada semua rekan media massa agar tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya. Fokus kita adalah keadilan untuk korban anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara meninggalnya seseorang yang disebut-sebut sebagai salah satu terduga pelaku merupakan perkara tersendiri dan, menurutnya, sedang ditangani oleh Polres Bima Kota.
“Untuk perkara meninggalnya terduga pelaku, itu adalah perkara lain yang sedang ditangani Polres Bima Kota. Jangan dicampuradukkan,” katanya.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pemerkosaan tersebut hingga tahap persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Selain pendampingan hukum, pihaknya juga menyatakan akan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis melalui P2TP2A, mengingat korban merupakan anak dan diduga mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Pendampingan terhadap korban tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan psikologis. Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung,” pungkas Ajlansyah.(02)












