Politik pemerintahan

Pendapatan Daerah Sumbawa Naik Rp45,8 Miliar, Bupati Sampaikan Arah Perubahan APBD 2026

4
×

Pendapatan Daerah Sumbawa Naik Rp45,8 Miliar, Bupati Sampaikan Arah Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

 

iklan

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/9/2026), yang dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Sumbawa.

 

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syarafuddin Jarot menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026.

 

Bupati menegaskan, arah kebijakan pembangunan dalam perubahan KUA dan PPAS 2026 tetap berpedoman pada delapan prioritas pembangunan Kabupaten Sumbawa.

 

Kedelapan prioritas tersebut meliputi penguatan kualitas sumber daya manusia, penguatan nilai-nilai budaya Sumbawa, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, pengembangan ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan, penguatan riset dan inovasi daerah, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.

 

“Delapan prioritas tersebut menjadi napas dan arah dari setiap kebijakan pendapatan dan belanja maupun pembiayaan yang termuat dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 ini,” ujar Bupati.

 

Dari sisi pendapatan, proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 meningkat dari sekitar Rp1,89 triliun menjadi Rp1,94 triliun. Artinya, terdapat peningkatan sekitar Rp45,8 miliar.

 

Menurut Bupati, peningkatan pendapatan akan terus didorong melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pemerintah daerah juga berupaya menciptakan sumber pendapatan baru, termasuk melalui pengembangan potensi industri hilirisasi di Kabupaten Sumbawa.

 

Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan bertambah sekitar Rp36,7 miliar atau 2,2 persen, yang bersumber dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antardaerah.

 

Sejalan dengan peningkatan pendapatan, kebijakan belanja daerah diarahkan pada penajaman program prioritas, terutama untuk memenuhi belanja wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

 

Di bidang pendidikan, anggaran diprioritaskan antara lain untuk pembayaran tunjangan profesi guru, insentif tenaga pendidik dan kependidikan, beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, serta penghargaan bagi atlet berprestasi.

 

Pada sektor kesehatan, belanja diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan dan jasa pelayanan medis.

 

Sedangkan sektor infrastruktur diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, irigasi, air bersih, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, serta sejumlah program strategis daerah.

 

Dalam aspek pembiayaan, Bupati menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan pembiayaan terbesar dalam perubahan APBD 2026.

 

Kondisi tersebut, kata Bupati, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

 

“Kita terus memperbaiki perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan serta meningkatkan akurasi proyeksi belanja pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

 

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing, sehingga kebijakan anggaran benar-benar dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

 

Sebagai tindak lanjut kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan tahapan perubahan APBD 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama mewujudkan Sumbawa yang unggul, maju dan sejahtera. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *