Sumbawa barat|Bintangtv.id-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama dalam proses perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Peringatan tersebut mengemuka setelah dua kasus dugaan TPPO masih dalam penanganan, yang menunjukkan bahwa praktik perekrutan dan pemberangkatan pekerja secara non-prosedural masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Sumbawa Barat.
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah meminta seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga aparat kewilayahan, memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pencegahan TPPO tidak cukup hanya dilakukan ketika calon pekerja telah berada dalam proses keberangkatan, tetapi harus dimulai sejak munculnya informasi atau tawaran pekerjaan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Kedai Sawah, Kemutar Telu Center (KTC),Selasa (8/9/2026).
Bupati menegaskan, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai prosedur bekerja ke luar negeri agar tidak mudah terpengaruh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, proses cepat, maupun janji keberangkatan tanpa persyaratan yang jelas.
“Kita harus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Jangan sampai karena tergiur janji manis atau proses yang serba cepat, akhirnya justru menjadi korban penipuan dan eksploitasi di negeri orang,” kata Amar.
Ia meminta pengawasan diperkuat mulai dari tingkat lingkungan tempat tinggal. Camat, kepala desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat mengetahui lebih awal apabila terdapat warga yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri.
“Saya minta kepada Pak Camat, Pak Kades, Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, mari kita pasang mata dan telinga di wilayah masing-masing. Jangan sampai ada lagi warga kita yang terbujuk rayu lalu diberangkatkan secara non-prosedural,” tegasnya.
Sementara itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat Slamet Riadi mengatakan, hingga pelaksanaan sosialisasi tersebut terdapat dua kasus yang masih dalam penanganan. Kedua kasus itu menjadi gambaran mengenai bagaimana calon pekerja dapat menjadi korban akibat proses perekrutan dan penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.
Kasus pertama dialami Rosita binti Hamzah, warga yang menetap di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang. Rosita semula dijanjikan bekerja di Dubai. Namun, setelah menjalani transit sekitar 10 hari, ia justru diterbangkan secara non-prosedural ke Libya.
Saat ini, kata Slamet, proses penanganan terhadap Rosita masih berlangsung, termasuk upaya pemulangannya ke Indonesia.
Kasus kedua menimpa seorang warga yang menetap di Desa Mura Kecamatan Brang Enen. Korban dijanjikan bekerja sebagai guru di Brunei Darussalam. Namun, dalam kenyataannya, korban justru diterbangkan dan dipekerjakan di Malaysia.
Proses penanganan kasus tersebut, termasuk pemulangan korban, dikoordinasikan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Selain dua kasus yang masih ditangani, dua warga Sumbawa Barat yang sebelumnya menjadi korban TPPO dan telah berhasil dipulangkan juga hadir dalam kegiatan tersebut. Keduanya adalah Nur Hayati asal Kecamatan Seteluk dan Tiara Salwa asal Desa Tepas Kecamatan Brang Rea yang sebelumnya dipulangkan dari Libya.
Kehadiran para korban dalam sosialisasi tersebut menjadi pengingat langsung bagi peserta bahwa risiko TPPO bukan sekadar persoalan administratif dalam pemberangkatan tenaga kerja, melainkan dapat berujung pada penipuan, penempatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan, hingga eksploitasi di negara tujuan.
Slamet juga menambahkan, keterlibatan perangkat desa, lurah, dan aparat kewilayahan merupakan bagian penting dari strategi pencegahan TPPO. Mereka dinilai sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peluang lebih besar untuk mendeteksi keberadaan perekrut, pola penawaran pekerjaan, maupun rencana keberangkatan warga.
“Sengaja kami melibatkan Babinsa, Kepala Desa dan semuanya, karena mereka adalah merupakan ujung tombak di lapangan. Lurah, Kepala Desa ini adalah orang yang paling paham terhadap masyarakatnya masing-masing. Kapan masyarakatnya tidak ada di tempat, kapan dia akan pergi dan semuanya pasti akan diketahui oleh teman-teman yang ada di Kepala Desa,” ujar Slamet.
Menurutnya, pengetahuan aparatur di tingkat desa mengenai kondisi warganya dapat menjadi modal penting untuk mencegah keberangkatan tenaga kerja melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Pencegahan juga perlu dilakukan dengan memastikan calon pekerja memahami siapa pihak yang merekrut, perusahaan atau lembaga yang melakukan penempatan, jenis pekerjaan yang ditawarkan, negara tujuan, serta prosedur resmi yang harus ditempuh sebelum keberangkatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dibekali informasi mengenai bahaya TPPO, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda perekrutan yang berpotensi bermasalah.
Menurut dia, orientasi angkatan kerja di Sumbawa Barat telah mengalami perubahan dalam kurun waktu sekitar dua dekade terakhir. Perubahan tersebut perlu diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai kesempatan kerja, khususnya bagi masyarakat yang memilih bekerja di luar negeri.
Karena itu, persoalan TPPO tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tugas Disnakertrans. Pencegahan membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan dilakukan secara berlapis hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kepala desa dan lurah, kata dia, memiliki posisi penting karena paling memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya. Mereka diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi perekrutan tenaga kerja secara ilegal atau non-prosedural.
Pendekatan tersebut juga diperlukan agar masyarakat memiliki pertimbangan yang lebih matang sebelum menerima tawaran pekerjaan dari pihak tertentu. Keinginan untuk segera memperoleh pekerjaan dan meningkatkan pendapatan, menurut Bupati, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk TPPO, modus perekrutan non-prosedural, serta hak dan kewajiban calon pekerja migran. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat agar mampu membedakan proses penempatan kerja yang resmi dengan tawaran pekerjaan yang berisiko.
Untuk memperkuat materi, kegiatan menghadirkan narasumber dari sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan penempatan pekerja migran. Mereka adalah Made Setyaningrum dari BP3MI NTB, Aiptu Susilo dari Polres Sumbawa Barat, serta Riski Dwi Hadiputra dari Imigrasi TPI Kelas II Sumbawa.
Keterlibatan lintas instansi tersebut mencerminkan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan koordinasi antara unsur ketenagakerjaan, kepolisian, keimigrasian, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.
Selain pemerintah dan aparat, keberadaan P3MI yang berizin serta pemerhati tenaga kerja juga menjadi bagian dari ekosistem pencegahan. Masyarakat perlu diarahkan untuk menggunakan jalur penempatan kerja yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga keberangkatan, penempatan, serta perlindungan pekerja dapat dipantau sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan kewaspadaan bersama. Pengawasan yang dimulai dari lingkungan masyarakat, disertai pemahaman mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri, diharapkan dapat menutup ruang bagi perekrut ilegal dan mencegah semakin banyak warga menjadi korban.(02)












