Hukum Kriminal

Kurir Cilik Sabu 859 Gram Terancam Hukum, Polisi Buru Pengendali Jaringan dari Dompu

18
×

Kurir Cilik Sabu 859 Gram Terancam Hukum, Polisi Buru Pengendali Jaringan dari Dompu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id — Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 859,65 gram yang melibatkan dua anak di bawah umur asal Dompu terus dikembangkan jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa. Polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik pengiriman barang haram tersebut.

 

iklan

Kedua remaja yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sebelumnya diamankan aparat pada 20 Mei 2026 lalu di wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa. Mereka ditangkap saat membawa sebuah tas berisi sabu yang diduga hendak diserahkan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Buer.

 

Kapolres Sumbawa, Marieta Dwi Ardhini, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba lintas daerah.

 

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kami sudah mendapatkan data siapa yang menyuruh para terduga ini, dan saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya, Jumat (29/5), usai pemusnahan barang bukti sabu hasil sitaan kasus tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua ABH mengaku hanya bertugas sebagai kurir setelah dijanjikan bayaran besar oleh seseorang yang disebut masih tetangga mereka di Dompu. Awalnya mereka diarahkan menuju Kecamatan Alas, namun lokasi penyerahan kemudian dipindahkan ke Kecamatan Buer dengan titik temu di depan sebuah toko menggunakan kode tertentu.

 

Saat proses penyerahan berlangsung, polisi langsung melakukan penghadangan di jalan raya Badas dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 859,65 gram.

 

Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua ABH tidak berperan sebagai pengedar, melainkan hanya dimanfaatkan sebagai kurir untuk mengambil dan membawa barang.

 

“Untuk saat ini mereka sebagai kurir. Mereka tidak menjual, hanya diminta mengambil barang,” jelasnya.

 

Selain itu, polisi juga telah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan proses penyerahan tas berisi narkotika tersebut. Rekaman itu kini menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

 

Hasil tes urine terhadap kedua ABH juga menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine. Saat ini mereka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Praya, Lombok Tengah, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki mekanisme khusus dan waktu penanganan lebih cepat dibanding perkara orang dewasa.

 

“Penanganan anak berbeda dengan orang dewasa. Kami harus segera berkoordinasi dengan JPU agar berkas cepat rampung. Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga hari ke depan sudah P21,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *