Sumbawa, Bintangtv.id– Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos., M.S.E., menghadiri pembukaan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT, Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (27/04/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, S.Si., M.H., disampaikan bahwa pendampingan aktualisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga membekali para paralegal dengan kemampuan dalam memberikan pendampingan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.
Di Provinsi NTB, kebutuhan terhadap pendamping hukum di tingkat desa dan kelurahan dinilai sangat tinggi. Hal ini terlihat dari data bantuan hukum yang menunjukkan lebih dari 60 persen kasus yang dilaporkan ke Pos Bantuan Hukum berasal dari masyarakat desa.
Sebanyak 150 peserta paralegal diharapkan dapat memiliki pemahaman hukum dasar yang lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Dukungan dari seluruh pihak juga dinilai penting dalam menyukseskan keberadaan Pos Bantuan Hukum di daerah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa, Rachman Ansori, dalam arahannya menyampaikan bahwa kehadiran paralegal memiliki peran strategis dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Menurutnya, paralegal menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya serta memberikan pendampingan awal dalam penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi.
“Peran paralegal sangat penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum. Mereka diharapkan mampu memberikan edukasi hukum sekaligus membantu penyelesaian persoalan secara cepat dan tepat di tingkat desa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan integritas para paralegal agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Rachman Ansori berharap, melalui kegiatan pendampingan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mampu mengimplementasikan ilmunya secara nyata di tengah masyarakat.
“Harapan kami, para paralegal yang telah mengikuti kegiatan ini dapat menjadi agen perubahan di desa masing-masing, memberikan pelayanan hukum yang adil, serta turut mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan,” pungkasnya. (01)












