KSB

Rapat Paripurna, DPRD KSB Bentuk Pansus Pemindahtanganan BMD 2026

35
×

Rapat Paripurna, DPRD KSB Bentuk Pansus Pemindahtanganan BMD 2026

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat|Bintangtv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah. Melalui rapat paripurna, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menyatakan bahwa pembentukan pansus tersebut merupakan langkah konstitusional yang wajib dilakukan sebelum adanya persetujuan pemindahtanganan aset daerah.

iklan

“Setiap rencana pemindahtanganan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami membentuk pansus untuk melakukan pembahasan secara mendalam dan objektif,” tegas Kaharuddin, Rabu,( 28/1/2026)

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/04/KEP.DPRD/I/2026. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna atas usulan anggota dewan dan pertimbangan Badan Musyawarah.
Kaharuddin menuturkan bahwa Pansus memiliki tugas strategis, tidak hanya sekadar membahas secara administratif.

“Pansus akan mempelajari dasar hukum, urgensi, dan tujuan pemindahtanganan aset. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aspek legalitas menjadi perhatian utama. Pansus, kata dia, akan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen, mulai dari data aset, status kepemilikan, nilai aset, hingga hasil penilaian (appraisal).

“Semua dokumen harus lengkap dan sah. Nilai aset juga harus berdasarkan hasil appraisal yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pansus diberi kewenangan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait, termasuk kepala daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta instansi lain yang relevan.

“Kami akan memanggil dan berdiskusi dengan seluruh pihak terkait agar proses ini transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Menurut Kaharuddin, pansus juga akan melihat dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pemindahtanganan aset tidak boleh merugikan masyarakat.

“Selain potensi keuntungan bagi daerah, kami juga akan menghitung risiko, terutama jika ada potensi hilangnya fungsi layanan publik,” jelasnya.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, Pansus juga dapat melakukan kunjungan langsung ke lokasi aset yang akan dipindahtangankan. Langkah itu dilakukan agar keputusan yang diambil berbasis data dan fakta.

“Kami tidak ingin hanya melihat di atas kertas. Jika diperlukan, pansus akan turun langsung ke lapangan,” tambahnya.

Ia menegaskan, hasil kerja pansus nantinya akan dituangkan dalam bentuk laporan dan rekomendasi. Laporan tersebut, lanjutnya, akan memuat kesimpulan apakah usulan pemindahtanganan disetujui, disetujui dengan syarat, atau ditolak.

“Keputusan akhir tetap akan diambil dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan laporan dan rekomendasi pansus,” tegasnya.

Adapun masa kerja Panitia Khusus Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 ditetapkan mulai 28 Januari 2026 hingga seluruh tugasnya selesai.(02)