Sumbawa, Bintangtv.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Jarot saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi KUHP Terbaru, yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, jajaran Forkopimda, staf ahli dan asisten pemerintah daerah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang disusun oleh anak bangsa sendiri, berlandaskan Pancasila, menjunjung hak asasi manusia, serta mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP baru harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyamakan persepsi, memperkuat kesiapan aparat penegak hukum, serta memastikan pemahaman hukum hingga ke tingkat paling bawah. Bupati juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap living law dan nilai-nilai hukum adat, seperti Tau Ke Tana Samawa, agar hukum negara dan hukum adat dapat saling menguatkan.
Selain itu, Bupati Jarot menyoroti perlunya penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, restoratif, berkeadilan, dan proporsional.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk terus memperkuat koordinasi, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, serta mengawal implementasi KUHP baru ini secara kolaboratif dan berkesinambungan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber dari unsur Forkopimda, yakni Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kepala Kepolisian Resor Sumbawa. Diskusi dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa selaku moderator. (01)












