Headline

Dikira Bunuh Diri, Fakta Sebenarnya Bikin Merinding: Wanita Muda Tewas Ditembak Suami Siri

100
×

Dikira Bunuh Diri, Fakta Sebenarnya Bikin Merinding: Wanita Muda Tewas Ditembak Suami Siri

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Kasus kematian seorang wanita muda yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, akhirnya terungkap. Peristiwa yang awalnya diduga sebagai bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri, ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan.

Hasil penyelidikan mendalam Polres Sumbawa mengungkap bahwa korban diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh suami sirinya sendiri.

iklan

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif sejak kejadian yang berlangsung pada 10 Desember 2025 lalu.

“Awalnya memang dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan fakta bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan diduga kuat dibunuh,” ungkap Andy, Selasa (13/1/2026).

Korban diketahui berinisial R (20), seorang perempuan asal Bintan, Kepulauan Riau. Ia ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah mess kafe di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Poto Tano sebelum dirujuk ke Rumah Sakit As-Syifa Sumbawa Barat, dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Alas Barat telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini bahwa korban tewas akibat luka tembak dari senapan angin milik terduga pelaku berinisial H alias A, yang merupakan suami siri korban.

“Korban diduga ditembak menggunakan senapan angin milik pelaku. Luka tembak mengenai bagian pipi dan proyektil bersarang di otak korban,” jelas Andy.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, peristiwa tragis itu dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku pada malam kejadian. Pertengkaran bermula saat korban menceritakan kaburnya tiga orang pemandu lagu dari kafe milik pelaku. Emosi pelaku semakin memuncak ketika hendak mandi namun tidak mendapatkan air.

Pelaku kemudian menuju kamar mandi, namun kembali ke lokasi pertengkaran. Ia mengambil senapan angin yang disimpan di belakang televisi dan diduga langsung menembak korban. Korban sempat terkejut dan menghindar, sehingga tembakan mengenai pipi secara miring.

Andy mengungkapkan, sejumlah alat bukti menguatkan dugaan pembunuhan tersebut, termasuk hasil gelar perkara dan hasil otopsi yang dilakukan pada Senin (12/1).

Selain itu, penyidik menemukan berbagai kejanggalan yang menepis dugaan bunuh diri. Salah satunya terkait tinggi badan korban yang hanya sekitar 150 sentimeter, sementara panjang senapan angin dinilai tidak memungkinkan digunakan untuk bunuh diri. Fakta lain, sebelum kejadian korban sempat memesan makanan, yang menunjukkan masih adanya keinginan untuk hidup.

“Ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik bahwa korban tidak mungkin tiba-tiba mengakhiri hidupnya sendiri,” tegas Andy.

Terduga pelaku juga sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku berada di atas kapal menuju Lombok untuk membeli hewan ternak. Namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa pelaku masih berada di sekitar area pelabuhan saat peristiwa terjadi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan H alias A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, tersangka telah ditahan sejak 10 Januari 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *