Sumbawa, Bintangtv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penting, yakni Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, persetujuan atau penetapan keputusan DPRD terhadap Ranperda tersebut, dan penyampaian pendapat akhir Bupati, (21/07/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M., menyampaikan bahwa penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui kajian mendalam oleh Pansus, termasuk pencermatan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
DPRD memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Sumbawa, namun tetap menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh temuan dan rekomendasi BPK.
“Penetapan Ranperda ini bukan semata prosedur, tapi bentuk nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik. Harapan kami, capaian WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD juga berharap agar seluruh catatan strategis yang telah disampaikan DPRD dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah. Terutama dalam hal peningkatan efisiensi anggaran, transparansi belanja daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi dan optimalisasi sumber daya lokal.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa serta penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah Daerah oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori.
Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk dievaluasi sebelum diberlakukan secara resmi sebagai landasan hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. (01)












