Sumbawa, Bintangtv.id– Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah pemangku kepentingan terkait pemanfaatan lahan ex-Perhutani di Desa Lenangguar dan Desa Tatebal, Kecamatan Lenangguar. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, (17/07/2025).
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, Sekretaris Komisi Zohran, SH, serta anggota H. Andi Mappeleppui, Ademudhita Noorsyamsu, S.AP., Ridwan, SP., M.Si, dan Kaharuddin Z serta Juliansyah. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov sebagai bentuk dukungan lintas komisi.
Dari unsur eksekutif dan masyarakat, hadir Camat Lenangguar, Kepala Dinas Pertanian, perwakilan Dinas PRKP Sumbawa, BPKH Orong Telu, Kepala Desa Lenangguar, Kepala Desa Tatebal, serta perwakilan Kelompok Tani Kamosa Desa Lenangguar.
Dalam rapat tersebut dibahas isu pemanfaatan lahan ex-Perhutani yang selama ini menjadi kendala bagi petani dan masyarakat setempat karena status kawasan yang masih hutan produksi. Permasalahan batas wilayah antara Desa Lenangguar dan Desa Tatebal juga turut menjadi sorotan.
Setelah mendengar masukan dan penjelasan dari seluruh peserta rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menyimpulkan dua poin rekomendasi utama:
- Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk segera melakukan koordinasi dan advokasi aktif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mempercepat proses pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Kecamatan Lenangguar. Lahan yang memenuhi syarat diharapkan dapat dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat untuk mendukung aktivitas pertanian dan pemukiman.
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penataan dan penetapan batas desa antara Desa Tatebal dan Desa Lenangguar agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah administrasi serta memudahkan proses legalisasi aset dan pengembangan wilayah.
Komisi II menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan agraria di wilayah-wilayah yang masih memiliki sengketa status kawasan. (01)












