Politik pemerintahan

Ini Instruksi Tegas Bupati Sumbawa Lima Langkah Strategis Percepatan APBD 2025

262
×

Ini Instruksi Tegas Bupati Sumbawa Lima Langkah Strategis Percepatan APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, mengeluarkan lima instruksi strategis yang wajib segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.

 

iklan

Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan APBD yang digelar pada Kamis (5/6/2025) di Aula H. Madilaoe ADT, Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

 

Dalam arahannya, Bupati Jarot menyoroti rendahnya realisasi belanja dan pendapatan hingga akhir Mei 2025. Dari total anggaran sebesar Rp2,45 triliun, belanja daerah baru terealisasi 25,84%, sementara pendapatan daerah baru mencapai 28,81%, dengan PAD yang masih berada di angka 20,90%.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati menekankan pentingnya kerja cepat, efisien, dan akuntabel. “Angka-angka ini belum memuaskan. Kita bicara tentang uang rakyat yang harus segera diubah menjadi layanan dan infrastruktur yang dirasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Bupati.

 

Lima instruksi strategis yang ditekankan Bupati adalah sebagai berikut, pertama Percepat Pengadaan Barang dan Jasa – Khususnya bagi OPD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semua dokumen kontrak harus sudah masuk ke sistem OMSPAN paling lambat 21 Juli 2025.

Kedua, Kontrak Selesai Sebelum Desember – Tidak ada lagi alasan klasik tentang keterlambatan karena waktu mepet. Seluruh kontrak kegiatan harus ditargetkan rampung paling lambat November.

Ketiga, PPK dan Konsultan Pengawas Wajib Aktif di Lapangan – Kualitas pekerjaan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya kontraktor. Pengawasan teknis harus dilakukan secara intensif di lapangan.

Berikutnya, Segera Ekspos Paket Strategis – OPD yang mengelola program-program besar dan berdampak luas diminta untuk memaparkan rencana dan progresnya secara terbuka kepada publik dan pemangku kepentingan.

Terkahir, Laporan Realisasi Disiplin Disampaikan – Setiap perangkat daerah wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, tanpa kecuali.

Bupati H. Jarot juga mengingatkan bahwa keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun sebelumnya bukan alasan untuk lengah. Menurutnya, WTP adalah standar minimum yang wajib dipertahankan, bukan prestasi akhir.

“Di balik setiap rupiah yang ada dalam APBD, terdapat harapan masyarakat. Harapan petani akan saluran irigasi, harapan ibu hamil atas layanan Posyandu, dan harapan pelaku UMKM untuk pelatihan dan akses pasar,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak membiarkan anggaran mengendap di kas daerah. “APBD ini bukan milik pejabat, tapi milik rakyat. Kita hanya diberi amanah untuk mengelolanya sebaik mungkin,” pungkas Bupati.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Staf Ahli, Asisten Sekda, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sumbawa, serta pejabat teknis terkait lainnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *