Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa PT Rezza Usaha Mandiri (RUM) yang beroperasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, belum mengantongi dokumen lingkungan untuk workshop yang saat ini beroperasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH KSB, Mars Anugerainsyah, S.Hut, M.Si, CGCAE, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Menurutnya, PT RUM memiliki dua lokasi, yakni kantor yang sudah memiliki izin lingkungan, dan workshop yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan.
“Kami telah memanggil pihak perusahaan dan melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, kantor PT RUM sudah memiliki izin, namun workshop yang baru ini belum memiliki dokumen lingkungan,” jelas Mars.
DLH KSB telah mengeluarkan surat teguran kepada PT RUM, meminta penghentian seluruh aktivitas workshop hingga dokumen lingkungan dan tata ruang diperbarui.
“Surat teguran sudah kami kirimkan dan berlaku selama 30 hari. PT RUM diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas workshop sebelum dokumen lingkungan lengkap,” tegas Mars.
DLH KSB menegaskan komitmennya untuk mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, terutama terkait kelengkapan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama penerbitan izin operasional.
Diketahui, PT Rezza Usaha Mandiri (RUM) terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (KBLI). Jika ditemukan aktivitas di luar klasifikasi tersebut, DLH KSB akan menyerahkan penanganannya kepada instansi perizinan terkait. (02)












