Politik pemerintahan

Disnakertrans Sumbawa Awasi Penerapan UMK 2025

536
×

Disnakertrans Sumbawa Awasi Penerapan UMK 2025

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa akan menurunkan tim untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2,6 juta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan yang wajib menerapkan UMK menjalankan kebijakan tersebut.

 

 

iklan

“Mulai bulan ini (Februari), tim pengawasan akan turun ke sejumlah perusahaan untuk mengecek penerapan UMK. Hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI-Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, (4/02/2025).

 

Saat ini, terdapat ribuan perusahaan yang beroperasi di Sumbawa, namun hanya sekitar 800 lebih yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Tidak semua perusahaan masuk dalam kategori wajib menerapkan UMK, terutama perusahaan kecil dan mikro,” tambahnya.

Suparno menjelaskan bahwa penerapan UMK 2025 hanya berlaku bagi perusahaan menengah ke atas, sementara perusahaan kecil dan mikro dikecualikan. Namun, besaran upah yang diterapkan perusahaan kecil dan mikro harus tetap mendekati standar UMK yang telah ditetapkan.

 

“Untuk perusahaan kecil dan mikro, penerapan UMK bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan. Tapi tidak boleh terlalu jauh dari besaran yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

 

Berdasarkan pantauan Disnakertrans, sebagian besar perusahaan kecil di Sumbawa telah menetapkan upah mendekati angka UMK yang ditentukan. “Kami tidak ingin memaksakan UMK bagi perusahaan kecil agar mereka tidak mengalami kesulitan finansial yang dapat berujung pada kebangkrutan,” imbuhnya.

Dalam pengawasan penerapan UMK, Disnakertrans Sumbawa tidak membentuk tim khusus, melainkan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

 

“Kami akan memastikan pengawasan tetap berjalan dan segera turun ke lapangan untuk mengecek apakah UMK telah diterapkan atau belum,” tegas Suparno.

 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan upah minimum, sekaligus melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *