Politik pemerintahan

Jangan Lewatkan Tanggal 1–11, Warga Sumbawa Bisa Usulkan dan Koreksi Data Bansos

15
×

Jangan Lewatkan Tanggal 1–11, Warga Sumbawa Bisa Usulkan dan Koreksi Data Bansos

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong masyarakat dan pemerintah desa aktif memperbarui data kesejahteraan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) semakin tepat sasaran.

 

iklan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengusulkan maupun memperbarui data setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.

 

Menurut Iwan, periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan warga yang belum masuk dalam data, memperbarui kondisi sosial ekonomi masyarakat, maupun menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang sudah tidak sesuai.

 

“Dari tanggal 1 sampai tanggal 11 setiap bulan ada kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data. Karena itu, pemerintah desa dan masyarakat harus memanfaatkan waktu tersebut,” ujar Iwan, Selasa (8/9/2026).

 

Ia menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Warga yang sebelumnya masuk dalam kriteria penerima bantuan bisa saja mengalami peningkatan kondisi ekonomi karena mendapatkan pekerjaan atau perubahan pendapatan keluarga.

 

Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum tercatat dalam data dapat mengalami perubahan kondisi sehingga perlu diusulkan untuk dilakukan penilaian sesuai ketentuan.

 

Karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi penting untuk memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat terkini.

 

Iwan juga menegaskan bahwa Dinas Sosial bukan pihak yang menentukan desil atau pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.

 

Dinas Sosial berperan dalam proses pengusulan, pemutakhiran, verifikasi dan validasi data. Sementara pemeringkatan berdasarkan indikator statistik menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

“Dinas Sosial tidak menentukan desil. Kita melakukan pemutakhiran, memasukkan dan memverifikasi data. Untuk pemeringkatan berdasarkan indikator statistik merupakan kewenangan BPS,” tegasnya.

 

Menurut Iwan, koordinasi dengan BPS menjadi penting agar data yang telah diperbarui dapat diproses berdasarkan indikator statistik yang berlaku.

 

Selain pemerintah desa, masyarakat juga diberikan ruang untuk berperan dalam proses perlindungan sosial melalui Agen Perlinsos.

 

Agen Perlinsos dapat membantu masyarakat dalam pendataan, pemetaan maupun penyampaian sanggahan secara individu melalui mekanisme yang tersedia.

 

Peran tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama warga yang mengalami kendala dalam proses administrasi maupun pemutakhiran data.

 

“Sekarang masyarakat juga diberikan kesempatan secara proaktif menjadi Agen Perlinsos. Salah satu tugasnya membantu warga melakukan pendataan, pemetaan maupun menyampaikan sanggahan,” jelas Iwan.

 

Di tingkat desa, operator memiliki posisi penting sebagai pintu awal penginputan dan pemutakhiran data. Namun, Iwan menegaskan operator desa tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan.

 

Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi. Pemerintah desa juga berkewajiban melakukan musyawarah desa untuk membahas serta memverifikasi usulan perubahan data yang masuk.

 

Data yang berasal dari masyarakat, RT/RW maupun sumber lainnya harus diperiksa berdasarkan kondisi faktual sebelum dilakukan pembaruan.

 

“Yang paling mengetahui kondisi masyarakat adalah pemerintah desa. Jadi manfaatkan waktu yang tersedia untuk mengusulkan data baru, memperbarui data maupun menyampaikan perubahan kondisi warga,” katanya.

 

Iwan juga mengajak masyarakat tidak hanya menunggu bantuan, tetapi aktif memastikan data dirinya dan keluarganya tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

 

Pemeriksaan data secara berkala dinilai penting untuk mengetahui apakah status dan kondisi sosial ekonomi yang tercatat masih relevan.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos maupun pemerintah desa dan operator terkait.

 

Namun, Iwan mengingatkan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap sanggahan dan usulan tetap harus melalui proses verifikasi serta evaluasi sebelum dilakukan penetapan kembali.

 

Pemkab Sumbawa berharap keterlibatan BPS, Dinas Sosial, pemerintah desa, operator, pendamping sosial, Agen Perlinsos dan masyarakat dapat memperkuat kualitas data kesejahteraan.

 

Dengan data yang semakin akurat dan mutakhir, program perlindungan sosial diharapkan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *