Sumbawa, Bintangtv.id – Tiga instansi strategis di Kabupaten Sumbawa, yakni Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sumbawa, Jalan Bungur, Kelurahan Lempeh, Jumat (30/1/2026).
Kesepakatan tersebut berfokus pada peningkatan layanan publik pada tiga sektor penting, yakni itsbat nikah, dispensasi kawin, serta penyampaian pemberitahuan perceraian yang terintegrasi antarinstansi.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kelas IB Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa DGH. Faisal, S.Ag., M.M.Inov., serta perwakilan Disdukcapil Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro, S.Sos., M.Si.
Momen tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil yang mewakili Kepala Dinas, Kasi Bimas Islam Kemenag Sumbawa, serta Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sumbawa.
Kerja sama lintas sektor ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian dan legalitas hukum terkait pernikahan, perceraian, serta administrasi kependudukan.
Para pihak sepakat bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut tidak sebatas formalitas administratif, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi. Kami berharap implementasinya benar-benar memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa, khususnya dalam layanan keagamaan dan administrasi kependudukan,” ujar perwakilan instansi usai kegiatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa, DGH. Faisal, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam mengawal pelaksanaan MoU tersebut. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa siap mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan kerja sama ini dengan semangat kolaborasi, profesionalitas, serta nilai-nilai integritas sesuai dengan semangat BerAKHLAK yang kita junjung bersama,” tegasnya.
Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan berbagai persoalan terkait pencatatan pernikahan yang belum terdaftar, proses dispensasi kawin, hingga pembaruan status kependudukan pascaperceraian dapat ditangani secara lebih cepat, terintegrasi, dan transparan demi terwujudnya tertib administrasi di Kabupaten Sumbawa. (01)












