KSB

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Inisiasi Rapat Koordinasi Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

16
×

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Inisiasi Rapat Koordinasi Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat, Bintangtv.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menginisiasi Rapat Koordinasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan restoratif serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., dan diikuti oleh para jaksa serta calon jaksa. Rapat koordinasi dilaksanakan di ruang rapat gili paserang, lantai III, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, pada. Kamis, ( 8/1/2025) dengan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung PamungkasS.H., M.H.,  menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan forum penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan di wilayah hukum Sumbawa Barat terkait implementasi KUHAP dan KUHP yang baru, yang membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah menyelaraskan pemahaman mengenai penerapan KUHAP dan KUHP dalam kerangka penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” ujar Agung.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum agar implementasinya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga substantif dan aplikatif di lapangan. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini juga difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan.

Selain itu, forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan (restorative justice).

“Kami juga mendorong perumusan langkah-langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung implementasi KUHAP dan KUHP secara efektif, konsisten, dan berperspektif HAM,” tambahnya.

Menurutnya, penguatan praktik keadilan restoratif harus menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana ke depan, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah instansi strategis, antara lain Polres Sumbawa Barat, Pengadilan Negeri Sumbawa, Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, serta unsur Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berharap terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan KUHAP dan KUHP yang baru secara optimal, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *