KSB

Disnakertrans KSB Perkuat Pemahaman UMK 2026 dan Perlindungan Hak Tenaga Kerja

4
×

Disnakertrans KSB Perkuat Pemahaman UMK 2026 dan Perlindungan Hak Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar sosialisasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, Peraturan Perusahaan, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Killa Balad Resto,(20/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan ketenagakerjaan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, hingga pelaku usaha. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Disnakertrans KSB Slamet Riadi, S.Pi., M.S., Kepala BPJS Kesehatan KSB M. Zainuddin, perwakilan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Site Manager PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan mitra dan vendor PT AMNT, serta pelaku usaha jasa akomodasi dan perhotelan di Kabupaten Sumbawa Barat.

iklan

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah tersebut dilakukan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang unggul, kompetitif, dan mampu bersaing di dunia kerja.

Menurutnya, penguatan kompetensi tenaga kerja harus berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Hal itu dinilai penting agar pertumbuhan investasi di daerah tetap sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja.

“Pemerintah daerah ingin memastikan iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat tetap kondusif. Investasi harus tumbuh, namun hak-hak tenaga kerja juga wajib terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai sistem pengupahan dan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman hubungan kerja.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan pemahaman kepada seluruh pekerja setelah Peraturan Perusahaan disahkan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik industrial.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans KSB berharap terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa Barat.(02)