KSB

Kapolsek Sekongkang Sosialisasikan Penerapan KUHP Baru Terkait Ternak Berkeliaran

176
×

Kapolsek Sekongkang Sosialisasikan Penerapan KUHP Baru Terkait Ternak Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat | Bintangtv.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekongkang menggelar rapat bersama warga guna membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait tanggung jawab pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum maupun memasuki lahan perkebunan milik warga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Markas Polsek Sekongkang, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat pada. Kamis, (15/12026), rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, terutama pemilik lahan pertanian yang tanamannya kerap dirusak oleh ternak sapi yang dilepas bebas.

iklan

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekongkang IPDA Herman, S.H., M.M.Inov., dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya bhabinkamtibmas, unsur pemerintah setempat serta beberapa pemilik ternak.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Sekongkang IPDA Herman menjelaskan ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur kewajiban pemilik hewan ternak. Ia menegaskan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab penuh atas hewan yang berada dalam penguasaannya, termasuk memastikan ternak tersebut tidak berkeliaran di jalan umum atau memasuki lahan milik orang lain.

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 339 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan ternak di bawah penjagaannya terlepas dan berkeliaran di jalan umum tanpa pengawasan yang semestinya dapat dikenakan pidana denda Rp 10.000.000 paling banyak kategori II,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, ternak yang berkeliaran tidak hanya merugikan pemilik lahan pertanian, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan cara mengandangkan dan mengawasi ternaknya secara baik.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Namun apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPDA Herman.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut warga juga mendukung langkah kepolisian dalam melakukan sosialisasi serta penertiban, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Seluruh pihak diharapkan meningkatkan pengawasan bersama serta mendukung upaya penertiban ternak sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Sekongkang.(02)