KSB

Call Centre 110 Gerak Cepat Anggota Polsek Sekongkang  Mediasi Sengketa

109
×

Call Centre 110 Gerak Cepat Anggota Polsek Sekongkang  Mediasi Sengketa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat | Bintangtv.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Centre 110 Polda NTB terkait dugaan sengketa utang piutang antar karyawan Hotel Tropical, Sekongkang, Sabtu (31/1/2026).

Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Sekongkang di Hotel Tropical. Penanganan perkara difokuskan pada upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Proses mediasi tersebut dihadiri oleh General Manager Hotel Tropical, Bhabinkamtibmas Sekongkang Bawah,Anggota Polsek serta dua karyawan Hotel Tropical yang terlibat dalam permasalahan selaku pelapor da  terlapor.

iklan

Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, S.H., M.M.Inov., menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari adanya transaksi gadai sepeda motor antara terlapor dan pelapor. Terlapor, (M) menggadaikan satu unit sepeda motor miliknya kepada (A) dengan nilai Rp4.000.000 (empat juta rupiah).Dana tersebut rencananya digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman milik kakak kandung terlapor.


Namun, dalam perjalanannya, terlapor meminjam kembali sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli obat. Hingga keesokan harinya, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keberatan dari pihak pelapor.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat 110 Polda NTB guna meminta bantuan pihak kepolisian agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara hukum dan diselesaikan secara mediasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut. Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sekongkang langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak.

Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen Hotel Tropical sebagai penengah.Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa melibatkan pihak lain.

Disepakati pula bahwa pelunasan pinjaman sebesar Rp4.000.000 akan dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji, dengan sepengetahuan dan pengawasan General Manager Hotel Tropical.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua belah pihak membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan di hadapan pihak kepolisian dan manajemen hotel.

Polsek Sekongkang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak segan memanfaatkan layanan Call Centre 110.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *