Sumbawa, Bintangtv.id — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, memimpin rapat evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan bidang penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (24/12/2025). Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Satpol PP, serta sejumlah OPD terkait.
Dalam paparannya, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang diatur undang-undang dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Sepanjang tahun 2025, telah dilakukan 30 kali operasi gabungan. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 165.890 batang rokok ilegal dan 22.301 gram tembakau iris tanpa izin.
Wakil Bupati Sumbawa menegaskan bahwa DBHCHT merupakan dana strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. Menurutnya, rapat evaluasi menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan program yang dibiayai DBHCHT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ansori juga menekankan pentingnya memutus peredaran rokok ilegal yang masih marak di Kabupaten Sumbawa. Selain merugikan negara, keberadaan BKC ilegal juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Rapat evaluasi ini harus menghasilkan langkah yang jelas dan terukur. Kami ingin manfaat DBHCHT benar-benar dirasakan daerah dan masyarakat,” tegasnya. (01)












