Pada persidangan yang berlangsung Kamis, 20 November 2025, di ruang sidang Tirta PN Sumbawa Besar, majelis hakim yang diketuai Jhon Mickel mendengar keterangan saksi korban Silvi dan saksi fakta, Dani.
Dalam keterangannya, diruang aidang, kedua saksi menyampaikan bahwa dugaan insiden tersebut terjadi setelah terdakwa mendatangi kedai seblak tempat Silvi bekerja, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu.
Safran SH, MH, kuasa hukum korban, yang ditemui Sabtu (22/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya tahapan persidangan kepada majelis hakim dan meyakini proses tersebut akan memberikan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, pengacara RSN, Kusnaini SH, MH, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki proses persidangan dan seluruhnya diserahkan pada kewenangan pengadilan.
Ia mengimbau agar pihak-pihak terkait mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi lain serta agenda pembuktian selanjutnya. (01)












