Parlemen

Komisi II DPRD Sumbawa Panggil PT Pegadaian CP Alas, Desak Tanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Program

133
×

Komisi II DPRD Sumbawa Panggil PT Pegadaian CP Alas, Desak Tanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Program

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing atau rapat konsultasi dengan PT. Pegadaian Cabang Pembantu (CP) Alas terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan salah satu program perusahaan tersebut. Hearing berlangsung pada Kamis (6/11/2025) di ruang rapat pimpinan lantai II Gedung DPRD Sumbawa.

 

iklan

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Sekretaris Komisi, Zohran, S.H., serta anggota Komisi II lainnya, yaitu Muhammad Zain, S.I.P., Juliansyah, S.E., dan Ridwan, S.P., M.Si.

 

Hearing tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Bagian Hukum Setda Sumbawa, Sekretaris Kecamatan Alas, Pimpinan PT. Pegadaian CP Alas, perwakilan nasabah, serta perwakilan dari LSM Gempar dan LSM LPPD.

 

Pertemuan ini digelar untuk mengklarifikasi dan mencari solusi atas dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan oknum pegawai outsourcing PT. Pegadaian dalam pelaksanaan program di wilayah Kecamatan Alas. Setelah mendengarkan berbagai pandangan dan keterangan, Komisi II DPRD Sumbawa menghasilkan beberapa rekomendasi penting.

 

Pertama, PT. Pegadaian sebagai BUMN diminta segera menegaskan dan melaksanakan tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh para nasabah, dengan menyerahkan keputusan kasus ini kepada manajemen pusat atau wilayah yang berwenang untuk menentukan mekanisme ganti rugi.

 

Kedua, PT. Pegadaian diminta secara resmi menyatakan bahwa tindakan oknum outsourcing saat melaksanakan tugas sosialisasi atau pemasaran produk merupakan tanggung jawab perusahaan secara menyeluruh.

 

Ketiga, Komisi II mendesak Pegadaian untuk melakukan audit internal guna memastikan kejelasan kerugian nasabah. Hasil audit tersebut harus disampaikan secara transparan kepada nasabah yang dirugikan, serta memastikan aset dan barang gadai nasabah tetap diamankan hingga proses ganti rugi selesai.

 

Keempat, jika penyelesaian dari pihak Pegadaian tidak memuaskan, DPRD menyarankan agar nasabah menempuh jalur hukum melalui proses litigasi, atau menggunakan mekanisme penyelesaian non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumbawa.

 

Kelima, demi memulihkan kepercayaan publik, PT. Pegadaian diminta mengambil langkah strategis dengan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan berkeadilan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya para nasabah yang dirugikan. Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan sanksi yang tegas terhadap oknum yang terlibat sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan BUMN tersebut.

 

Komisi II DPRD Sumbawa menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap PT. Pegadaian dapat kembali pulih, khususnya di wilayah Kecamatan Alas dan Kabupaten Sumbawa pada umumnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *