Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, Senin, (3/11/2025) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada SPPG yang sepenuhnya memenuhi semua indikator kesehatan yang dipersyaratkan.
Namun demikian, beberapa unit telah menunjukkan kemajuan dan hanya perlu melakukan perbaikan di sejumlah aspek teknis.
“Dari hasil evaluasi, masih ada beberapa indikator yang perlu diperbaiki, terutama terkait kualitas air. Berdasarkan hasil uji laboratorium, masih ditemukan bakteri sehingga perlu penambahan sistem filtrasi agar air benar-benar aman digunakan,” jelasnya.
Selain persoalan air, lanjutnya, masih ada SPPG yang belum memiliki sertifikat penjamah atau pengolah makanan. Meskipun petugasnya sudah mengikuti pelatihan dari Badan Gizi Nasional (BGN), sertifikat resmi belum diterbitkan.
Untuk mempercepat proses pemenuhan standar, Dinkes Sumbawa akan menggelar workshop khusus dalam dua hingga tiga hari ke depan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh SPPG dapat segera memenuhi persyaratan dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Surat Keterangan Hasil Sertifikasi (SKHS).
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan juga akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada 10 SPPG agar segera melengkapi dokumen dan fasilitas yang masih kurang.
“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh layanan gizi di Sumbawa aman, higienis, dan sesuai standar. Kami ingin masyarakat yang menerima manfaat merasa tenang dan terlindungi,” tegas Sarip.
Meski Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas waktu operasional SPPG hingga 31 Oktober 2025, Dinas Kesehatan Sumbawa tetap fokus pada kualitas layanan. “Kami tidak sekadar mengejar waktu, tetapi memastikan semua indikator kesehatan sesuai Permenkes terpenuhi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berkualitas,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pelayanan gizi yang aman, sehat, dan bermutu bagi seluruh masyarakat Sumbawa. (01)












