Sumbawa, Bintangtv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, persetujuan penetapan Ranperda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (30/9).
Laporan Banggar DPRD dibacakan oleh Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov., yang menyampaikan bahwa APBD 2025 setelah perubahan mengalami pengurangan sebesar Rp101,58 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp2,346 triliun.
Selain itu, Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Beberapa di antaranya mendorong pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar, mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan rumah sakit, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pengelolaan sampah, serta memperhatikan penataan wajah Kota Sumbawa Besar.
Sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (01)












