Hukum Kriminal
170
×

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S alias S (50) ditangkap di sebuah gang di Kecamatan Labuhan Badas, Selasa (30/9/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,46 gram sabu siap edar.

 

iklan

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial S dengan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam lima poket,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Labuhan Sumbawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk di sebuah tempat bambu di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang dibungkus aluminium foil rokok dan plastik, dengan berat bruto total 1,46 gram. Selain itu, turut diamankan 2 korek api, 1 unit ponsel Android, 1 plastik pembungkus, serta 1 kertas aluminium rokok.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium barang bukti, serta interogasi mendalam guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *