Sumbawa, Bintangtv.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mewakili Bupati Sumbawa menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Penyampaian tanggapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa yang dihadiri Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, (25/08/2025).
Dalam penyampaiannya, Wabup Ansori mengungkapkan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi DPRD sependapat dan menyetujui dua Ranperda tersebut. Kedua Ranperda dimaksud yakni:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih jauh, Wabup menjelaskan bahwa perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan melalui hibah dalam program Upland. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian rakyat, mengurangi ketergantungan petani pada rentenir, serta memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat peran BUMD.
Sementara itu, mengenai perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Sumbawa sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD agar penerapannya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus dikedepankan sehingga pungutan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat.
“Pemkab Sumbawa akan lebih serius melakukan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) untuk menghindari kebocoran penerimaan daerah,” tegas Wabup Ansori. (01)












