Umum

Malikurrahman Desak Pemda Sumbawa Barat Tinjau Kembali Izin PT USI Diduga Terlibat Penambangan Galian C Ilegal

236
×

Malikurrahman Desak Pemda Sumbawa Barat Tinjau Kembali Izin PT USI Diduga Terlibat Penambangan Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id _ 25 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) didesak untuk segera meninjau ulang seluruh izin yang dimiliki PT Unggul Sejati Indonesia (USI).

Desakan ini muncul setelah adanya laporan dugaan keterlibatan PT USI dalam aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan Jereweh.

iklan

Menurut Malikurrahman, aktivis buruh dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB, aktivitas penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut diduga kuat untuk memenuhi kebutuhan material perusahaan yang bergerak di bidang Mortar dan Beton siap pakai (Ready Mix Batching Plant).

“Jika benar PT USI bekerjasama dengan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, maka ini menjadi dasar kuat bagi Pemda KSB untuk mencabut seluruh izin yang dimiliki,” tegas Malikurrahman, Jumat (25/07/2025).

Selain masalah izin, kelompok masyarakat di sekitar lokasi juga konsisten menolak aktivitas PT USI yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Menurut Malikurrahman, penolakan ini harus menjadi pertimbangan serius pemerintah dalam mengevaluasi kelayakan izin perusahaan tersebut.

“Pemerintah harus melakukan analisa menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengambil keputusan,” lanjutnya.

Malikurrahman juga menegaskan bahwa sejak PT USI mendapat izin, perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemda KSB harus segera bertindak.

“Kami yakin pemerintah sudah memiliki data lengkap sebagai dasar pengambilan keputusan. Kami akan terus mendesak agar ada tindakan tegas,” ujar Malikurrahman.

Jika Pemda KSB tidak mengambil langkah tegas, Malikurrahman menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat izin PT USI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini ia tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk persiapan gugatan.

“Sebenarnya kami bisa langsung menggugat, tetapi kami beri kesempatan pemerintah terlebih dahulu untuk menjalankan kewenangannya. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasca-izin, pemerintah berhak membekukan hingga mencabut izin tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh Malikurrahman mengingatkan bahwa langkah hukum ini tidak hanya ditujukan kepada PT USI, melainkan juga seluruh subkontraktor yang beraktivitas di wilayah tambang tersebut. PT USI hanya menjadi kasus awal yang telah dianalisa secara mendalam.

“Langkah ini bukan untuk menghambat investasi di Bumi Pariri Lema Bariri, justru kami ingin menjaga agar investasi berjalan sesuai koridor hukum,” tutup Malikurrahman. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *