Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat memanggil pihak PT Unggul Sejati Indonesia (USI) terkait dugaan aktivitas pengambilan material tanpa izin di wilayah Sungai Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Langkah ini diambil DLH sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat yang merasa khawatir akan potensi pelanggaran izin dan dampak pencemaran lingkungan dari kegiatan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan PT USI untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di lapangan.
“Ada laporan bahwa PT USI mengambil material secara ilegal, namun setelah kami klarifikasi, mereka menyatakan tidak pernah mengambil material sendiri. Mereka hanya membeli material dari PT Anugerah Alam Sumbawa (AAS). Saat ini, PT USI juga sedang tidak beroperasi karena ada kendala terkait akses keluar masuk material di lapangan,” ujar Aku Nur Rahmadin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, pihak DLH akan segera melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT AAS, khususnya yang berada di sekitar aliran sungai.
“Kami akan segera melapor ke Inspektur Tambang terkait aktivitas PT AAS, khususnya mengenai kegiatan galian C yang diduga terjadi di area sungai. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
DLH juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, guna mengantisipasi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan karena ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tutup Aku Nur Rahmadin. (02)












