Parlemen

BANMUS DPRD Sumbawa Tetapkan Jadwal Paripurna Pembahasan RPJMD 2025–2029

269
×

BANMUS DPRD Sumbawa Tetapkan Jadwal Paripurna Pembahasan RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id- Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat untuk membahas agenda dan jadwal Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa pada Jumat (13/6/2025).

 

iklan

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., didampingi Wakil Ketua III DPRD, Zulfikar Demitry, S.H., M.H. Hadir pula para anggota BANMUS, antara lain H. Jabir, S.Pd., Abron, Ishak, A.Md., Hasanuddin, S.E., I Ketut Sawitra, Syamsul Hidayat, S.E., serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani, bersama jajaran sekretariat.

 

Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menyampaikan bahwa penetapan jadwal pembahasan RPJMD merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Ia menekankan pentingnya penyusunan agenda secara terukur agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan efisien dan tepat waktu.

 

“RPJMD adalah dokumen strategis yang akan menjadi pijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara serius, terencana, dan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” ujar Nanang.

 

Ia juga berharap agenda yang telah ditetapkan oleh BANMUS dapat menjadi pedoman bagi seluruh alat kelengkapan dewan dan perangkat daerah dalam mempersiapkan materi pembahasan secara komprehensif.

 

“Harapan kami, sinergi antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga dalam proses ini, sehingga Ranperda RPJMD yang dihasilkan benar-benar merefleksikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya jadwal rapat paripurna, DPRD Kabupaten Sumbawa memastikan komitmennya dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, partisipatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *