Parlemen

Komisi I DPRD Sumbawa Fasilitasi Penyelesaian Masalah Rembesan Limbah Rumah Tangga di Desa Pungka

126
×

Komisi I DPRD Sumbawa Fasilitasi Penyelesaian Masalah Rembesan Limbah Rumah Tangga di Desa Pungka

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama Plt. Camat Unter Iwes, Kepala Desa Pungka, Kapolsek Sumbawa, Danpos Unter Iwes, serta kedua pihak yang bersengketa, yakni Bapak Iman Supriyadi, S.Pd dan Bapak Samto, Rabu (23/04/2025) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa.

 

iklan

Hearing ini membahas aduan terkait rembesan limbah rumah tangga dari kediaman Bapak Samto yang mengalir melewati rumah Bapak Iman Supriyadi di Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP, M.M.Inov, didampingi anggota Abron Ishak, A.Md, H. Zainuddin Sirat, Marliaten, dan Muhammad Taufik.

 

“Setelah mendengarkan penjelasan dari semua pihak, hearing menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi,” kata Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP, M.M.Inov

 

Adapun rekomendasinya antara lain, pertama Plesteran Tembok. Untuk meminimalisir rembesan air limbah, disepakati akan dilakukan plesteran pada tembok pekarangan sebelah timur bagian luar milik Bapak Iman Supriyadi. Pekerjaan ini akan dilakukan secara gotong royong oleh kedua belah pihak dengan disaksikan pemerintah desa, kecamatan, serta aparat keamanan setempat.

 

Kedua, Penyediaan Material, bahan material untuk pekerjaan plesteran akan disiapkan oleh Bapak Samto sebagai bentuk tanggung jawab atas sumber rembesan.

 

Waktu Pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan segera setelah kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) selesai, agar permasalahan ini dapat segera diatasi. Alternatif Jalur Hukum Apabila setelah penyelesaian ini masih ada keberatan dari salah satu pihak, maka mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

 

Hearing ini mencerminkan peran aktif DPRD Kabupaten Sumbawa dalam memediasi persoalan di tengah masyarakat secara musyawarah dan kekeluargaan, dengan mengutamakan penyelesaian damai dan cepat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *