Politik pemerintahan

Bupati Sumbawa Kukuhkan Pengurus Baru TP PKK Masa Bakti 2025–2030

193
×

Bupati Sumbawa Kukuhkan Pengurus Baru TP PKK Masa Bakti 2025–2030

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sumbawa Masa Bakti 2025–2030. Acara pengukuhan yang dirangkaikan dengan serah terima jabatan Ketua TP PKK tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (23/4/2025).

 

iklan

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta anggota organisasi perempuan seperti TP PKK, IISWARA, dan Dharma Wanita Persatuan.

 

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada Ketua TP PKK beserta jajaran pengurus baru yang telah dikukuhkan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kepengurusan baru mampu mengemban amanah dengan baik serta dapat melanjutkan dan meningkatkan capaian dari pengurus sebelumnya.

 

“Tugas TP PKK tidaklah ringan. Masih banyak persoalan besar yang harus dihadapi, seperti stunting dan gizi buruk—di mana Sumbawa masih berada di atas rata-rata nasional dengan angka 25,7 persen—kemiskinan perempuan, ketimpangan akses ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak, serta krisis nilai dan perubahan sosial di masyarakat,” tegas Bupati.

 

Bupati menekankan bahwa TP PKK memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai tantangan tersebut, terutama dalam membentuk generasi yang sehat dan tangguh. Ia berharap program kerja TP PKK tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi lebih diarahkan pada langkah-langkah nyata yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

 

“Semoga TP PKK Kabupaten Sumbawa semakin solid sebagai mitra strategis pemerintah dan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mewujudkan Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera,” tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *