Politik pemerintahan

Pemkab Sumbawa dan Kejari Perkuat Program Perlindungan Masyarakat melalui Adhyaksa Pendi Tode Ngineng

12
×

Pemkab Sumbawa dan Kejari Perkuat Program Perlindungan Masyarakat melalui Adhyaksa Pendi Tode Ngineng

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa memperkuat sinergi dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum, pemenuhan hak administrasi masyarakat, serta kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan kemasyarakatan.

 

iklan

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Adhyaksa Pendi Tode Ngineng, penyerahan sertifikat tanah wakaf, serta penyerahan Legal Opinion yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (28/8/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pihak terkait lainnya.

 

Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kehadiran pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam merangkul serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., mengatakan pembangunan nasional saat ini bergerak dalam kerangka Asta Cita Presiden. Untuk mendukung arah pembangunan tersebut, Kejaksaan terus mengoptimalkan perannya melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

 

Ia menegaskan, berbagai capaian yang dihasilkan merupakan buah dari kolaborasi antara pemerintah, Kejaksaan, serta unsur masyarakat.

 

“Kolaborasi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dalam mendukung keberhasilan pembangunan,” tegasnya.

 

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam pencegahan serta pendampingan agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

 

“Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan serta memastikan berbagai program yang dijalankan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Su’udi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Adhyaksa Pendi Tode Ngineng merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Program tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan perangkat daerah terkait, khususnya dalam membantu masyarakat memperoleh hak-hak dasar serta dokumen administrasi yang diperlukan.

 

Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa telah memfasilitasi penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi anak-anak, di antaranya akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Layanan tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan akses anak terhadap pendidikan dan kesehatan. Sebanyak 130 anak telah menerima layanan gratis melalui 133 produk layanan administrasi kependudukan.

 

Para penerima manfaat berasal dari LKSA Al-Mizan Lopok, LKSA Muhammadiyah Siti Zainab Binti Jahsy, LKSA Panti Asuhan Putri Aisyah Nyai Walidah, LKSA Rumah Yatim dan Dhuafa Putri An Nisa Sumbawa Besar, serta Sekolah Rakyat.

 

Selain pemenuhan administrasi anak, Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan kemasyarakatan.

 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh sertifikat tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum diserahkan kepada para penerima di Kabupaten Sumbawa.

 

Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi Gedung Sumbawa Muallaf Center di Leseng dan Uma Sima, Pondok Pesantren Gunung Galesa di Berare, serta sejumlah masjid dan musholla yang berada di Brang Biji, Lempeh, dan Brang Bara.

 

Di bidang Tata Usaha Negara dan pertimbangan hukum, Kejaksaan Negeri Sumbawa juga telah menerbitkan Legal Opinion atau Pendapat Hukum terkait harmonisasi ketentuan pidana pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa pasca berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.

 

Su’udi menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumbawa akan terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpegang pada nilai Trapsila Adhyaksa, yakni profesional, humanis, berintegritas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

Kolaborasi Pemkab Sumbawa dan Kejari tersebut diharapkan semakin memperkuat kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *