Sumbawa, Bintangtv.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni kepentingan kedinasan.
“Sesuai aturan saja, kalau aturan dari Kementerian PAN-RB melarang, maka di daerah juga berlaku,” ujar H. Ansori di ruang kerjanya, Kamis 27 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas dibatasi penggunaannya hanya pada hari kerja dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemborosan serta menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Aturan larangan mudik menggunakan mobil dinas sudah jelas. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa idealnya kendaraan dinas harus diparkir di rumah atau di kantor saat libur Lebaran.
Secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dengan adanya aturan ini, ASN diharapkan dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan pengawasan terkait kebijakan ini dan meminta seluruh ASN untuk mematuhinya demi tertibnya penggunaan kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku. (01)












