Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Sumbawa Barat. Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Poto Tano pada Senin malam lalu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang pria berinisial AD (22) dan seorang ibu rumah tangga berinisial ST (42), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang ibu rumah tangga dan seorang pria yang bersekongkol dalam penjualan sabu. Keduanya berasal dari desa yang sama,” ujarnya, Sabtu (15/03/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AD di rumahnya di Desa Tebo.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram. Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku bahwa barang tersebut milik ST, yang memintanya untuk menjual sabu dengan imbalan tertentu.
Tak ingin kecolongan, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan ST di rumahnya pada malam yang sama. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,58 gram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ST mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SP yang berdomisili di Sumbawa Besar. ST juga menjelaskan bahwa sabu tersebut akan dijual, dan ia akan menerima imbalan dari hasil penjualan.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap sumber utama barang haram tersebut, karena peredarannya sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Mahayuna.
Kini, AD dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi, dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Ditambahkan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (02)












