Parlemen

Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II

279
×

Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait rekrutmen tenaga kerja di PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II.

 

iklan

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis (13/3/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi anggota Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Sandi, S.Pd., M.M.

 

RDP ini menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan Badas, serta perwakilan PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II dan Aliansi Tokoh Masyarakat Dusun Kanar.

 

Dalam rapat ini, Komisi IV DPRD Sumbawa menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih maksimal. Setelah melalui diskusi yang intens, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut, pengawasan Ketat oleh Pemerintah Daerah.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.

Kewajiban Perizinan PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II antara lain, pertama PT. Adikarya diwajibkan mengurus dan melaporkan perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Sumbawa serta melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, dengan batas waktu maksimal satu minggu setelah rapat ini.

 

Kedua, Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Lokal. Ketiga, PT. Adikarya diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan desa untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan.

 

Keempat, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal. Perusahaan diminta menerapkan kebijakan perekrutan tenaga kerja lokal dengan persentase minimal 60-70% dari total tenaga kerja sesuai kebutuhan. Kemudian Transparansi dalam Rekrutmen. Ketujuh, Proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara transparan agar masyarakat setempat mendapatkan kesempatan yang adil. Standar Upah Sesuai Regulasi dan terlahir PT. Adikarya wajib menerapkan standar upah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

Komisi IV DPRD Sumbawa berharap rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan demi keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal. Pihak DPRD juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan rekomendasi yang telah disepakati. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *