Sumbawa, Bintangtv.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah homestay di Jalan Lintas Kerato-Olat Rarang, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HW alias I (42) asal Sumbawa dan seorang wanita berinisial NA alias E (36) asal Bandung.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penggerebekan. Kami mendapati dua orang pria dan wanita sedang mengonsumsi narkoba serta menemukan barang bukti di lokasi,” ujar AKP Tamrin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1 poket sabu dan alat hisap (bong) di atas meja dalam kamar homestay. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan tambahan 3 poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik NA alias E.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku meliputi, 4 poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 buah gunting, alat hisap bong, sumbu, 1 buah sekop plastik dan 1 unit HP Android.
Menurut AKP Tamrin, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa kedua terduga pelaku merupakan pengguna narkoba. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal barang bukti tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui jaringan dan asal narkotika ini,” tambahnya.
Saat ini, HW dan NA telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. (01)












