Umum

Warga Nahdlatul Wathan Sumbawa Barat Deklarasikan Dukungan untuk Pilkada Damai

65
×

Warga Nahdlatul Wathan Sumbawa Barat Deklarasikan Dukungan untuk Pilkada Damai

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dukungan terhadap Pilkada Damai terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan tersebut datang dari organisasi keagamaan besar di Pulau Lombok, yaitu Nahdlatul Wathan (NW), yang memiliki pengaruh signifikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

iklan

Organisasi yang didirikan oleh Pahlawan Nasional asal Pulau Lombok, TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, pada 1 Maret 1953, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, dan lancar. Deklarasi ini dilakukan pada Selasa 26 November 2024, pukul 13.30 WITA, bertempat di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Ketua NW Kabupaten Sumbawa Barat, Mohammad Saipuddin, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa deklarasi tersebut menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap penyelenggaraan Pilkada yang kondusif. “Kami, organisasi Nahdlatul Wathan Sumbawa Barat, telah melakukan Deklarasi Pemilukada Damai tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya.

 

Saipuddin juga mengajak seluruh organisasi keagamaan di Kabupaten Sumbawa Barat untuk turut serta mendukung Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Menurutnya, dukungan semua pihak, termasuk organisasi masyarakat dan keagamaan, sangat penting dalam menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan harmonis.

 

“Semoga pelaksanaan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar menjadi pilihan rakyat,” tambahnya.

 

Deklarasi dukungan ini menunjukkan peran aktif Nahdlatul Wathan sebagai salah satu elemen penting masyarakat dalam menjaga perdamaian dan kelancaran proses demokrasi di Sumbawa Barat. NW juga berkomitmen untuk terus menjadi contoh dalam mempromosikan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan demi mewujudkan Pilkada yang damai, jujur, dan adil. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan