Sumbawa, Bintangtv.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB, kembali mengajukan 5 orang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang CV Sumber Elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan Terdakwa Lusy, Rabu (5/6/2024).
Kelima saksi ini adalah Sirajuddin, Amrullah, Ricard, Emi, Darmansyah dan Zulkarnain. Selain 5 orang saksi, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH ini dihadiri tim JPU yang diwakili Hendra S. SH dan Rika Ekayanti SH, terdakwa Lusy bersama tim pengacaranya dari Kantor Sambo Law Firm terdiri dari Safran SH MH didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH.
Meski diajukan JPU, namun keterangan sejumlah saksi ini lebih menguntungkan terdakwa. Bahkan di antara keterangan saksi di persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pihak kepolisian Polda NTB.
Ditemui Binyangtv.id usai sidang, Safran SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, setelah mencermati keseluruhan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, tak ada satupun yang menerangkan bahwa kliennya (Lusy) yang menggelapkan barang itu secara langsung. Semua saksi memberikan keterangan berdasarkan informasi dan keterangan dari orang lain.
Salah satu dugaan penggelapan yang dituduhkan JPU, adalah adanya proses pemindahan barang CV Sumber Elektronik dari RM Aneka Rasa Jaya ke gudang UD Harapan Baru milik terdakwa Lusi. Menurut saksi Ricad, bahwa dia diminta bantuan oleh terdakwa untuk memindahkan barang tersebut karena kondisi lantai dua Rumah Makan Aneka Rasa Jaya tempat barang elektronik itu disimpan, dalam keadaan bocor dan tergenang air, sehingga dikhawatirkan barang tersebut.
“Keterangan yang disampaikan saksi yang berisi alasan dari terdakwa memindahkan barang-barang itu sangat logis. Karena kalau barang elektronik itu kena air akan bisa rusak. Harusnya Jaksa memperhatikan itu apakah pemindahan barang tersebut ada niat memiliki dan menguasai keseluruhan atau hanya ingin menyelamatkan barang itu,” kata Safran.
Kemudian saksi Sirajuddin, menurut Safran, banyak keterangannya yang mengada-ada. Sirajuddin mengaku tidak bekerja dengan terdakwa tapi dengan suami terdakwa. Padahal terdakwa dan suaminya memiliki usaha dan mengelola secara bersama-sama.
Saksi Sirajuddin juga mengaku bahwa terdakwa yang menguasai, membuka, dan menjual barang elektronik Toko Sumber Elektronik itu. Namun saksi ini tidak mengetahuinya secara langsung, melainkan hanya asumsi liar yang dibangun di depan majelis hakim dalam persidangan.
“Kami meyakini sepenuhnya klien kami Nyonya Lusi ini tidak pernah melakukan penggelapan sedikitpun. Kenapa ? karena terdakwa memiliki hak atas Toko Sumber Elektronik itu karena beliau sebagai ahli waris,” imbuhnya.
Mengenai kepemilikan mobil Xenia yang dijadikan obyek atas dugaan penggelapan oleh JPU, Safran mengaku terdakwa memiliki bukti-bukti kepemilikan.
“Kami punya bukti kepemilikan mobil yang dituduh digelapkan ini. Sebagai ahli waris, terdakwa berhak menggunakan, dan merawat mobil itu. Apalagi almarhum Slamet Riyadi (adik kandung terdakwa) sudah membayar pajak mobil itu secara langsung. Yang perlu diketahui, kepemilikan mobil itu bukan ditentukan nama siapa di BPKB atau STNK, tapi siapa yang menguasai fisik mobil dan BPKB, itulah pemiliknya. Jadi itu yang tidak dipahami oleh Jaksa tentang kepemilikan terhadap barang bergerak. Nanti kami akan membuktikannya, bahwa seluruh dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan ini tidak benar,” pungkasnya. (01)