Sumbawa, Bintangtv.id– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB bakal dibuat pusing. Hal ini setelah permintaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy dalam sidang kasus dugaan penggelapan barang-barang Toko Sumber Elektronik, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin John Michel Leuwol SH, Rabu (5/6/2024). Untuk menghadirkan semua barang bukti yang disita pihak Polda NTB, tidak mudah. JPU harus mengevakuasi dan mengangkut barang yang cukup banyak itu dari Mataram ke Sumbawa Besar. Selain membutuhkan armada yang banyak, juga biaya yang cukup besar.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi yang diajukan tim JPU, Tim Kuasa Hukum Terdakwa terdiri dari Safran SH MH didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH., mengakui bahwa JPU hanya menunjukkan ratusan barang bukti itu secara data, namun secara keseluruhan tidak diperlihatkan secara fisik.
Karena itu kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar JPU dapat menunjukkan barang bukti secara fisik sekaligus menghitungnya bersama-sama. Permintaan ini direspon majelis hakim yang akan menetapkan jadwal untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
“Alhamdulillaah, kami mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permintaan kami selaku kuasa hukum terdakwa untuk melihat secara fisik dan menghitung berapa banyak barang yang disita, karena data yang kami miliki berupa bukti rekapan data jumlah barang yang disita jumlahnya melebihi dari catatan yang tertera dalam data versi JPU,” kata Safran SH MH saat ditemui usai sidang.
Saat proses penyitaan oleh penyidik kepolisian Polda NTB, sambung Safran, dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya selaku kuasa hukum. Informasinya sebagian besar barang bukti dibawa ke Polda, dan sedikit barang seperti kulkas, dan lainnya dititipkan di Rubasan Lapas Sumbawa.
“Karena ini adalah sidang pidana kami minta barang bukti itu dihadirkan semua di sini biar kita sama-sama mengetahui dan sama-sama melihat berapa jumlahnya biar. Kita adu data biar semua menjadi jelas dan terang benderang,” tandasnya.
Penyidik Polda NTB mengeluarkan seluruh isi Toko Sumber Elektronik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, Sabtu (9/12/2023) siang hingga berakhir Minggu (10/12/2023) dinihari pukul 04.00 Wita.
Langkah yang dilakukan penyidik Polda ini untuk mengamankan seluruh isi toko untuk dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Ang San San.
Upaya penyidik Polda yang diback-up beberapa personil Reskrim Polres Sumbawa ini, sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik. Nyonya Lusi sebenarnya tidak mempermasalahkan diamankannya semua isi toko menggunakan 5 unit truk. Asalkan dilakukan secara prosedural dan independen, selain belum pernah melihat selembar surat penyitaan.
Menurut Nyonya Lusi, masalah kepemilikan isi Toko Sumber Elektronik merupakan persoalan perdata. Namun penyidik Polda tetap memaksakan kehendak untuk memprosesnya secara pidana. (01)