iklan
Headline

Buat Nota Fiktif Jagung 2,6 M, Polisi Amankan 5 Orang Terduga Penggelapan di PT. Subur Mega Perkasa Sumbawa

442
×

Buat Nota Fiktif Jagung 2,6 M, Polisi Amankan 5 Orang Terduga Penggelapan di PT. Subur Mega Perkasa Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di PT. Subur Mega Perkasa. Kanit Pidum dan anggota Pidum 2 melakukan penahanan terhadap 5 orang. 2 diantaranya merupakan terduga pelaku, yakni MR (24) dan SS (26) pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili S.Tr.K SIK, Senin (13/05/2024) menjelaskan, kasus penggelapan ini terkuak berkat laporan dari Wilson Hans Christian, seorang karyawan swasta, warga Surabaya Jatim, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
“Kronologi kejadian bermula pada bulan Maret 2023 di gudang jagung PT. Subur Mega Perkasa, yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa – Bima, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. MR dan SS telah melakukan penggelapan dengan cara membuat nota fiktif barang,” kata kasat.
Dikatakan, 2 terduga berkolaborasi dengan An, petugas  Quality Control (QC) untuk mengelabui perusahaan. SS mengajak untuk membuat nota fiktif barang. Sebelum pembuatan nota, MR berkomunikasi dengan An mengenai ciri-ciri truk yang dikirim oleh SS. Kemudian lanjut kasat, SS juga telah berkomunikasi dengan supplier, AS untuk membuat kesepakatan bahwa MR akan membuat nota fiktif atas nama supplier tersebut.
“MR kemudian diminta oleh SS untuk menambah berat jagung dalam nota pembelian. Sedangkan An mengurangi kolom kadar air dan menambah jumlah karung dalam nota tersebut. Setelah nota fiktif dibuat, MR menandatanganinya dan kemudian diserahkan kepada sopir,” kasat menjelaskan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rekening koran PT. Subur Mega Perkasa, rekening koran MR, rekening koran AS, rekening koran AB, rekening koran SS dan 73 nota fiktif barang.
“Kita juga amankan 73 nota laporan barang, akte pendirian PT. Subur Mega Perkasa, dan hasil audit. Kerugian perusahaan sebesar Rp.2.667.000.000,” tegasnya.
Saat ini anggota Pidum 2 Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menahan kedua terduga pelaku bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 5 orang, 2 ditetapkan sebagai tersangka, 3 lainnya masih proses penyidikan.
“Penangkapan ini sebagai bukti nyata komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas tindak kejahatan ekonomi di wilayah Sumbawa,” tutup kasat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan