Sumbawa, Bintangtv.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam keterangan kepada media pada Jumat, 19 April 2024, Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Heri Kurniawansyah HS, M.AP., menjelaskan bahwa tujuan utama dari rekrutmen terbuka PPK dan PPS adalah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berkompetisi secara obyektif.
Jadwal pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024, dengan tahapan seleksi tertulis dan wawancara yang berlangsung hingga tanggal 15 Mei 2024.
Sementara itu, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 6 Mei 2024, dengan tahapan seleksi tertulis dan tes wawancara yang berlangsung hingga tanggal 23 Mei 2024.
Heri menegaskan bahwa proses rekrutmen terbuka ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU yang terkait dengan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu.
“Diharapkan bahwa melalui proses rekrutmen terbuka ini, badan adhoc yang baru terbentuk nantinya akan memiliki keselarasan latar belakang yang sama dengan KPU kabupaten/kota, sehingga dapat menciptakan kerja yang kompak, kolaboratif, hierarkis, dan patuh terhadap arahan yang di atas,” katanya.
Jadwal lengkap serta prosedur pendaftaran dapat dilihat pada situs resmi KPU Kabupaten Sumbawa. KPU Sumbawa mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. (01)